Minggu, 08 Februari 2015

Guru Bersertifikasi Wajib Verval secara Mandiri, Ini Caranya!

Assalamu'alaikum wr wb

Verval NRG bagi guru bersertifikat pendidik akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015.

Semua guru yang telah bersertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG, maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.

Sesuai dengan surat edaran dari BPSDMPK PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal "Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015", verval NRG guru bagi guru bersertifikat pendidik ini akan dilaksanakan mulai 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015.

Proses verval NRG dengan cara: guru login di PADAMU NEGERI, http://www.padamu.siap.web.id/ kemudian update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen sertifikat pendidik yang dimiliki guru. Ajukan verval NRG melalui kepala sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG.

Selain itu, pada waktu yang sama juga dilaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan guru harus menjaga keaktifan NUPTK/PegID periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Jika dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktifkan secara mandiri oleh setiap guru, maka akan dinonaktifkan secara permanen. Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum wr wb.

sumber: www.sekolahdasar.net 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar